Saturday, April 23, 2011
Gila, Memanggang Ponsel Dapat Rp 39 Juta
SEOUL, KOMPAS.com — Seorang warga negara Korea Selatan yang memanggang telepon genggamnya di microwave lalu meminta ganti rugi dari pembuat ponsel tersebut, Samsung Electronics, telah dijebloskan ke penjara selama satu tahun karena melakukan pemerasan.Orang yang diidentifikasi bermarga Lee (28) menerima sebanyak 5 juta won (Rp 39 juta) sebagai ganti rugi dari Samsung setelah ia mengaku bahwa HP-nya meledak sewaktu baterainya diisi."Lee menipu Samsung untuk meminta ganti rugi dengan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment