Monday, February 28, 2011

Pemerintah Sederhanakan Pembebasan "BM" untuk Bantuan Sosial

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan menyederhanakan pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, bantuan sosial dan kebudayaan.
"Diharapkan masyarakat yang mengimpor barang ini bisa lebih cepat pelayanannya, terutama dalam proses birokrasi," ujar Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan PMK nomor 27/PMK.011/2011 dengan harapan birokrasi dapat terpangkas dari sebelumnya

Read more ...

No comments:

Post a Comment