Monday, March 7, 2011

Pemerintah Berencana Terapkan Pajak Bahan Bakar

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah berencana menerapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) sebesar tujuh hingga 10 persen, termasuk untuk bahan bakar bersubsidi. Hal itu terkait dengan tingginya kenaikan harga minyak dunia, baru-baru ini.
Besaran pajak nantinya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah yang menentukan. Artinya, harga BBM bisa semakin mahal dari harga sekarang.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, keputusan itu terpaksa dilakukan karena kenaikan harga

Read more ...

No comments:

Post a Comment