Friday, March 4, 2011

Importir Film Tak Bayar Pajak Royalti

Liputan6.com, Jakarta: Distribusi film impor Hollywood di Indonesia belum normal kembali. Pengenaan bea masuk dan royalti film impor tetap berlaku sesuai surat edaran Dirjen Pajak 10 Januari 2011 tentang pajak penghasilan, berupa royalti dan pajak pertambahan nilai atas film impor.
Menurut Wakil Badan Pertimbangan Film Nasional Rudi Sanyoto, baru-baru ini, sebenarnya itu bukan aturan baru. Namun di mata pemerintah, para importir film telah lalai membayar pajak royalti sejak 1995.

Read more ...

No comments:

Post a Comment