Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah harus segera melepaskan ketergantungan dalam pengolahan minyak mentah dengan membuat kilang-kilang pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia. Serta, membuat peraturan pengganti undang-undang (perppu). Sebab, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 yang mengatur tentang minyak dan gas atau migas, kerap dinilai berpihak kepada kepentingan asing.
Hal ini diungkapkan mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan Rizal Ramli usai menghadiri
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment