REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pasca keluarnya Surat Keputusan no. 2975/K/Pdt/2009 pada tanggal 26 April 2010 lalu, pihak tergugat yaitu Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai pihak peneliti urung mengumumkan merek-merek susu formula yang tercemar enterobacter sakazakii. Padahal dalam surat keputusan tersebut pihak tergugat harus memberikan informasi merek-merek susu formula yang terkontaminasi enterobacter sakazakii.
Ketiga pihak
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment