REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menegaskan agar segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum itu harus diumumkan kepada publik. Pernyataan Harifin ini terkait hasil penelitian susu formula yang terkontaminasi berbakteri.
Hasil penelitian Institut Pertanian Bogor membeberkan adanya susu formula yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii. Hasil penelitian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat tentang keamanan susu formula yang beredar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment