REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Mengikuti langkah Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyerahkan permasalahan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kewajiban mengumumkan nama susu formula yang tercemar enteroacter sakazakii ke Jaksa Agung. Sebelumnya, Menteri Kesehatan telah menunjuk Jaksa Agung sebagai kuasa hukum.
Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Hendri Setiawan, mengatakan pada prinsipnya BPOM akan mengikuti alur hukum yang berjalan. ''BPOM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment